infosumbar.net – Bank BNI Cabang Solok, Sumatera Barat (Sumbar) memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah sebesar Rp9 miliar yang dilakukan oleh mantan karyawan BNI Cabang Solok.
Pemimpin BNI Cabang Solok Yudi Varla Yosa menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumbar karena telah berhasil melakukan penagkapan pelaku.
“Kami mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisan Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) terkait penangkapan pelaku kasus pemalsuan SUN,” katanya melalui siaran pers yang diterima infosumbar.net, Selasa (30/1/2024).
Disampaikannya, pengungkapan kasus ini merupakan bukti dari upaya BNI sebagai pelapor dengan Polda Sumbar dalam rangka melindungi nasabah dari tindak kejahatan perbankan dan efektivitas penerapan pemantauan diterapkan untuk mendeteksi dan mencegah potensi resiko.
Pihak BNI Cabang Solok juga bertanggungjawab atas kejadian ini dengan melakukan ganti rugi terhadap nasabah yang menjadi korban penipuan tersebut.
“Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah, kerugian nasabah yang terdampak telah diganti sepenuhnya oleh BNI.
Disamping itu, Yudi juga mengungkapkan bahwa BNI telah memberlakukan kebijakan zero tolerance terhadap perilaku fraud.
“Sejalan dengan komitmen kami terhadap integritas dan transparansi, BNI memberlakukan kebijakan zero tolerance terhadap perilaku fraud, pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) & pelaporan kepada pihak kepolisi,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen bekerja sama dengan penegak hukum dengan memberikan informasi yang diperlukan dalam pengungkapan kasus ini.
“Sebagai bank milik negara yang senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG), kami juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan penegak hukum dan memberikan informasi yang diperlukan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yudi menyebutkan BNI akan tetap memelihara kepercayaan publik dengan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.
“Kami memahami pentingnya kepercayaan publik dalam setiap aspek operasional kami. Oleh karena itu, kami bertekad untuk memelihara kepercayaan tersebut dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka inisial SDS (39) telah berhasil diringkus oleh Polda Sumbar. tersangka beraksi sudah selama 6 tahun yakni dari tahun dalam kurun waktu 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN).
Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka terungkap pada tanggal 22 Februari 2022 lalu.
“Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Analisis di Bank BNI cabang Solok. Yang bersangkutan diduga sengaja memperdagangkan SUN kepada 6 nasabah,” katanya, Senin (29/1/2024). (peb)