Infosumbar.net – Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih menyatakan seluruh proses pemeriksaan perkara kasus perdagangan sabu yang melibatkan sejumlah personil Polri termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dinyatakan selesai. AKBP Dody Prawiranegara sudah dituntut jaksa dengan 20 tahun kurungan penjara, lebih lama dibanding Kompol Kasranto yang 17 tahun dan Aiptu Janto P. Situmorang yang 15 tahun.
Lalu, kapan giliran sang jenderal menghadapi sidang tuntatan? Jenderal Teddy yang sedianya hendak dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur itu akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis, 30 Maret 2023. Ia sebelumnya sudah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk wartawan asal Bukittinggi yang hadir saat rilis media soal pengungkapan kasus puluhan kilo sabu di Polres Bukittinggi tersebut.
Menyikapi hal ini, Penasihat Hukum Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea menyatakan, bahwa kondisi kliennya saat ini telah siap menghadapi tuntutan hukuman yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya tidak mau terlalu banyak ngomong. Biarkan nanti di pembelaan,” kata Hotman Paris saat ditemui di Lobby Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2023).
Pria yang khas dengan cincin batu akik itu memastikan kesiapan bahwa Teddy Minahasa siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan. “Jadi siap-siap saja. Apakah dituntut hukuman berapa ya si Teddy sudah siap,” ucapnya.
Kasus ini sendiri berawal dari penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Jumlah narkotika itu merupakan penyisihan dari barang bukti hasil sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022 seberat 41,4 kilogram.
Dody Prawiranegara, yang saat itu menjadi Kapolres Bukittinggi, diduga mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Meski sempat menolak, Dody akhirnya berani menukar sabu itu tapi hanya lima kilogram. (*)