Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam yang menggelar razia di penginapan dan tempat wisata selama malam pergantian tahun baru berhasil menjarig empat pasangan ilegal. Keempat pasangan ilegal ini diamankan karena tidak dapat menunjukkan surat yang menunjukkan mereka adalah pasangan sah.
Keempat pasangan tersebut yaitu Idris (23) dan Defita Sarma (22) warga Pasaman Barat yang diamankan di Penginapan Abang Kecamatan Tanjung Raya. Rozi (20) dan Irahmah (17) warga Pariaman diamankan sedang berduaan dalam mobil Xenia di Kelok 26.
Kemudian ada Hendri Iskandar (41) dan Rosi (21) warga Agam diamankan sedang berduaan dalam mobil Xenia di Objek Wisata Muko-muko Kecamatan Tanjung Raya. Harfan Indra (26) dan Diana Putri (20) keduanya warga Pasaman diamankan di Homestay Maransi Kecamatan Tanjung Raya.
Keempat pasangan tersebut dibawa ke mako Satpol PP Kabupaten Agam untuk didata dan dibina. Keempat pasangan tersebut kemudian akan diserahkan kembali kepada keluarga mereka untuk dibina, namun dengan syarat harus menanda tangani surat pernyataan di atas materai 6000.
Dengan diamankannya keempat pasangan ilegal ini 110 pasangan ilegal dan pada 2012 sebanyak 126 pasangan ilegal. Jumlah ini sudah menurun dari tahun-tahun sebelumnya, karen satpol PP kabupaten Agam terus melakukan razia secara berkala.