Sebanyak empat pasangan ilegal yang tidak memiliki surat nikah diamankan oleh Tim Penertiban Gabungan Pemerintah Kabupaten Agam di penginapan kawasan Danau Maninjau pada malam perayaan tahun baru.
Keempat pasangan ilegal tersebut kemudian digelandang ke Mako Satpol PP Kabupaten Agam untuk didata dan dilakukan pembinaan serta pemanggilan pihak keluarga.
Empat pasangan ilegal tersebut adalah IS (37) dan ST (37) asal Pasaman Barat, Ar (50) dan NA (40) asal Agam dan Bukittinggi, DY (21) dan DR (19) asal Pasaman Barat serta HD (23) dan IC (20) juga asal Pasaman Barat.
Saat akan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Agam pasangan IS dan ST serta Ar dan NA sempat menolak karena keduanya mengaku pasangan suami istri yang baru pulang dari merayakan tahun baru di Bukittinggi.
Tim Penertiban Gabungan sendiri merupakan tim yang dibentuk Pemkab Agam untuk melakukan patroli di sejumlah penginapan dan objek wisata dan pusat keramaian tahun baru di daerah tersebut.