Infosumbar.net – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Ampek Nagari, Polres Agam, menangkap lima orang warga Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, saat bermain judi song.
Kelima warga itu ditangkap di sebuah warung kawasan Rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Minggu (21/8/32) malam kemaren.
Ini rangkaian kegiatan polisi setempat sejak Agustus ini. Dari data Satreskrim Polres Agam, sejak awal Agustus 2022, Polres Agam dan jajarannya sudah mengungkap delapan kasus judi, dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.
Soal penangkapan terbaru ini, Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik melalui Kapolsek Ampek Nagari Iptu Alwizi Syafriadi, S.H., di ruang kerjanya, Senin (22/8/22), membenarkan kejadian tersebut.
“Kelima tersangka itu, berisial MR, FY, RA, Y dan Z, yang tertangkap tangan oleh petugas saat bermain judi song,” ujarnya yang dirilis tribratanews
Lebih lanjut, Iptu Alwizi menambahkan, pihak kita melakukan penangkapan tersebut, berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Karena di lokasi itu sudah sering ditemukan warga bermain judi hingga meresahkan,” ungkapnya.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 173.000,- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan kartu remi yang digunakan untuk bermain judi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Ampek Nagari, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kelima tersangka kita sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.(*)