Padang (infosumbar) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam amankan lima orang pelaku yang akan memperniagakan bagian tubuh berupa sisik satwa dilindungi jenis Trenggiling dengan nama latin Manis javanica.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono kepada awak media, Minggu mengatakan tiga orang pelaku berinisial NH (40), DF (37) warga nagari Ampek Koto Palembayan dan AC (31) warga nagari Sungai Pua kecamatan Palembayan di sebuah warung depan SMAN 1 Matur, Agam pada Sabtu (13/11).
“Dari tangan para pelaku tim gabungan mengamankan 2 bungkusan berisi sisik Trenggiling, 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan 3 buah telepon genggam yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya,” katanya.
Berdasarkan keterangan awal para pelaku yang diperiksa penyidik, tim kembali bergerak dan mengamankan pelaku JF disebuah tempat di Bukittinggi dan pelaku RN (44 ) di Palembayan. Keduanya merupakan warga nagari Sungai Pua kecamatan Palembayan.
“Total lima orang pelaku yang diamankan dalam kegiatan itu yaitu NH, DF, AC, JF dan RN (44 tahun), saat ini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik di Mako Polres Agam,” jelasnya.
Ardi melanjutkan, untuk pelaku NH, DF dan JF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Seratus juta rupiah,” ucapnya.
Ardi Andono menyatakan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas upaya dan dukungan yang dilakukan Polres Agam dan Polres Bukittinggi dalam upaya penindakan yang dilakukan itu.
“Tim saat ini masih terus bekerja dilapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang akan diamankan,” katanya.
“BKSDA Sumbar bekerjasama dengan para pihak berkepentingan lainnya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi, hal ini mengingat keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis dilindungi terus mendapatkan ancaman dan menjadi incaran dari para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar,” tutup Ardi Andono. (nou)