Infosumbar.net – Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan minuman beralkohol golongan B di tiga tempat, Jum’at (8/7/2022) dini hari tadi.
Yakni, dua tempat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara dan satu tempat di Jalan M. Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji.
Penyitaan dilakukan karena telah melanggar Perda 8 tahun 2012, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
Seperti diketahui, Satpol PP Kota Padang giat Pengawasan ke tempat usaha minuman beralkohol dengan tujuan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki.
“Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako,” terang Deni Harzandy,.Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Deny menjelaskan, untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
“Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) “OSS” dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah,”ujarnya.
Dirinya menambahkan, Satpol PP Kota Padang, secara bertahap dan berlanjut, akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga ada menjual minuman beralkohol di Kota Padang.
“Kita harap, pemilik usaha yang sudah kita tegur, agar segera mengurus izinnya, agar diakui oleh pemerintah dan berharap, pemilik tempat usaha juga menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat berusaha,” tukas Deni Harzandy.