Padang, (infosumbar)- Setelah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Selasa (15/03/2022) malam, kafe Situ Party akan ditutup sementara.
Kafe ini ditutup setelah diberi teguran sebanyak dua kali akibat pelanggaran protokol kesehatan sebelum akhirnya ditutup.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim menyebut penutupan ini bersifat sementara dan akan diperbolehkan buka kembali dalam tiga hari.
“Penutupan sementara selama tiga hari dan setelah itu boleh diperbolehkan buka kembali. Tentunya dengan menyelesaikan sanksi dan denda sesuai aturan berlaku,” katanya kepada infosumbar.
Mursalim mengatakan jika masih melakukan pelanggaran ke depannya, kafe tersebut terancam ditutup permanen.
“Jika setelah penutupan sementara ini masih membandel dan melanggar prokes lagi. Terpaksa kami tutup secara permanen,” tutur Kasat Pol PP itu.
Mursalim menyebut Situ Party telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sebanyak tiga kali. Berdasarkan Perda tersebut juga, Situ Party terancam membayar denda maksimal 50 juta rupiah. (Iif)