Diduga melakukan tindak asusila kepada seorang remaja, seorang tukang becak di Pasir Tiku, Kabupaten Agam terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Ditangkapnya tukang becak berinisial H (50) tersebut berkat laporan keluarga korban yang memergoki pelaku yang tengah melakukan perbuatan bejatnya.
Dari keterangan pelaku kepada pihak kepolisian ia mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali. Pelaku juga membujuk korban dengan uang Rp 5.000.
Tapi berdasarkan keterangan dari korban yang bernama mawar (nama samaran) (18), perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak lebih dari 10 kali.
Pelaku saat ini telah diaman di Tahanan Mako Polres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.