Padang, (infosumbar) – Satpol PP Kota Padang kembali melakukan pemanggilan kepada pemilik kafe di Kota Padang yang melanggar penerapan protokol kesehatan, Rabu (02/03/2022) malam.
Pemilik kafe diminta menghadap ke PPNS Pol PP Padang untuk pemberian peringatan. Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Padang, Edrian Edward menyebut ketiga kafe tersebut yaitu Kafe Tara Kopi di Jalan Tarandam III, Kafe Foursides Coffe di Jalan Dobi, serta Situ Party di Jalan Pulau Air.
“Ketiga tempat tersebut belum dilengkapi dengan Scan QR Pedulilindungi yang harus dimiliki setiap tempat usaha. Serta pengunjungnya melebihi kapasitas yang menurut aturan PPKM hanya diperbolehkan 50 persen,” katanya.
Edrian menyebut pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang ke tempat usaha adalah salah satu upaya pencegahan penyebaran kasus Covid 19 di Kota Padang.
“Sesuai aturan Perda Nomor 1 tahun 2021, serta menindaklanjuti instruksi pemerintahan pusat, Kota Padang saat ini tengah menerapkan PPKM level 3 karena adanya peningkatan kasus penularan,” tuturnya.
Ia menyebut perlu adanya tindak tegas agar masyarakat kita disiplin menerapkan protokol kesehatan. (iif)