Bencana kabut asap yang melanda Sumbar membuat Pemko Payakumbuh akhirnya menetapkan status Darurat Kabut Asap di wilayah tersebut. Status tersebut akan berlaku hingga senin depan (14/9).
Selain itu Pemko Payakumbuh juga meliburkan siswa sekolah untuk semua tingkatan, terhitung semenjak hari ini (8/9) sampai hari kamis (10/9) mendatang.
Menurut Asisten I Setdako, Yoherman seperti dilansir oleh Haluan, penetapan status Darurat Kabut Asap tersebut diambil setelah dilakukan pengukuran indeks standar pencemaran udara (ISPU) di Payakumbuh. Hasil dari pengukuran tersebut pada hari senin (7/9) menunjukkan angka ISPU di Kota Payakumbuh mencapai 190 (tidak sehat).
Selama masa Darurat Kabut Asap, Pemko Payakumbuh juga mendirikan sejumlah posko di Medan nan Bapaneh, Taman Wisata Ngalau Indah, di Pakan Sinayan Koto nan Ampek, Jalan Sukarno- Hatta dan di depan Pos Polisi Kota atau di depan Gedung Gambir Jalan Sudirman Payakumbuh.
Sumber: Haluan