KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, diharuskan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mana bertugas melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan. Peraturan KPU tentang pembentukan dan tata cara kerja panitia pemilihan kecamatan dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut diatur dalam PKPU No. 3 dan No. 36 Tahun 2018.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, KPU Sumatera Barat membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dimulai pada tanggal 15 Januari 2020.
Sesuai informasi yang dikeluarkan oleh KPU Sumatera Barat lewat akun sosial media resmi @KPU_Sumbar, untuk masyarakat yang ingin mendaftar dan terlibat, silahkan datang dan mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili pada 19 wilayah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Salah satu syarat untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan menurut PKPU No. 36 Tahun 2018, adalah calon pendaftar bukan merupakan anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Calon pendaftar juga tidak menjadi bagian tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sendiri meliputi:
- Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
- Mengumumkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara.
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu.
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan