Infosumbar.net- Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) bakal memenuhi panggilan setelah dilaporkan Anggota DPRD Sumbar soal penambahan penambahan rombongan belajar (Rombel) yang dinilai melanggar aturan.
Dengan dibukanya Rombel tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel, sehingga harus dilakukan secara online.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari serta menunggu pemanggilan pihak Ombudsman terkait yang dilaporkan.
“Perlu memang kita dipanggil oleh Ombudsman. Biar kita bisa berpendapat-berpendapat atau tanggapan-tanggapan,” katanya, Selasa (27/9/2022).
Terkait pertimbangan Disdik Sumbar dengan dibukanya rombongan belajar yang berujung pelaporan itu, Barlius belum bisa mengungkapkan dengan detail.
“Tetapi apa yang dilakukan Disdik sudah sesuai aturan dan prosedur yang ada dan tujuannya adalah untuk menampung agar anak-anak bisa bersekolah,” ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) dari Fraksi Partai Gerindra, Hidayat melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Senin (26/9/2022).
Pelaporan itu adalah buntut dari dugaan maladministrasi oleh Disdik Sumbar atas penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK se-Sumbar.
“Laporan ini terkait SE Disdik Sumbar sehingga adanya penambahan rombongan belajar (Rombel) baru untuk siswa yang tidak diterima lewat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online,” katanya.
Hidayat mengatakan bahwa Disdik Sumbar seharusnya tidak mengeluarkan SE tersebut dan PPDB harus dilakukan secara online, baik lewat jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
“Hal ini telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Di aturan itu, disebutkan PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntebel, sehingga harus dilakukan secara online,” ucapnya. (Bul)