Padang, (infosumbar) – Satpol PP Kota Padang memberikan peringatan kedua kepada salah satu kafe, Situ Party yang berlokasi di kawasan Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan pada Senin (7/03/2022) malam.
Peringatan kedua ini diberikan karena kafe tersebut masih belum mematuhi aturan terkait protokol kesehatan.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim menyebut sebelumnya, kafe ini juga telah mendapatkan peringatan pada Jumat (04/03/2022) lalu akibat hal yang sama.
“Ini adalah teguran kedua, jika kedepan masih didapati tidak mematuhi aturan tentu berujung penutupan sementara,” terangnya.
Pengelola Situ Party juga telah dipanggil oleh PPNS dan dilakukan proses sesuai aturan saat pelanggaran pertama.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau penegelola tempat ini dan juga sudah proses sesuai aturan. Namun kembali berulah lagi dengan kesalahan yang sama,” ucap Mursalim.
Peringatan ini diberikan akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), sesuai dengan aturan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yang tercantum di dalam Perda Nomor 1 tahun 2021.
Dalam pengawasan personil Satpol PP mendapati tempat ini sering melakukan kegiatan live musik, yang menimbulkan kerumunan pengunjung, sehingga ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran. (iif)