
Angka kasus perceraian di Pariaman pada tahun 2014 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2013. Pengadilan Negeri Agama Pariaman mencatat ada 571 perkara pada tahun 2014, sebelumnya pada tahun 2013 tercatat ada 475 perkara.
Ironisnya lagi dari 571 perkara perceraian di Pengadilan Agama Negeri Pariaman tersebut, sebagian besar didominasi oleh gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami.
Alasannya pun cukup beragam, mulai dari suami yang meninggalkan istri tanpa kabar yang jelas, tidak pulang ke rumah istri hingga alasan tidak memberi nafkah dan lari dari tanggung jawab.
Dalam proses perceraian pihak Pengadilan Negeri Agama Pariaman selalu mengusahakan mediasi antara pihak suami dan pihak istri.
Namun proses mediasi ini tak banyak membantu, dan justru lebih banyak gagal hingga sidang pun dilanjutkan hingga keluarnya putusan.
[divider]
Sumber: Antara