Kabupaten Pasaman kini mempunyai Peraturan Daerah tentang kawasan bebas asap rokok, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman mengesahkan Perda tersebut hari ini (23/2).
Dengan adanya Perda tersebut maka di Kabupaten Pasaman tak diperbolehkan lagi adanya iklan rokok dalam bentuk apapun, baik berupa spanduk maupun selebaran.
Selain itu Peda ini juga mewajibkan adanya ruangan khusus perokok di setiap kantor-kantor pemerintahan di Kabupaten Pasaman Barat. Sementara ini ruangan khusus perokok baru tersedia di Kantor Bupati Pasaman saja.
Dalam Perda Kawasan Bebas Asap Rokok tersebut terdapat hukuman yang memberikan efek jera kepada pelakunya yaitu sanksi kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp 1 juta.
DPRD Kabupaten Pasaman berharap Perda ini bisa disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat dalam enam bulan ke depan, sehingga bisa diterapkan dalam tahun ini.