Menjelang bulan ramadhan 1436 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Agam mulai melakukan pengawasan terhadap peredaran daging sapi di sejumlah pasar tradisional dan rumah potong di daerah tersebut.
Untuk mengawasi peredaran daging, Pemkab Agam menurunkan tim yang terdiri dari dokter hewan dan sejumlah petugas dari UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam.
“Petugas akan mengawasi peredaran daging di pasar tardisional dan rumah potong hewan dalam waktu dekat,” kata Sekretaris Dispertahornak Agam Eli Ruhmini.
Petugas tersebut nantinya akan melakukan pemeriksaan terhadap sapi dan kerbau di rumah potong hewan untuk kemudian diterbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Eli Ruhmini mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang mengkonsumsi daging.