Hari ini (7/4), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan terkait gugatan Pasangan Desri Ayunda – James Hellyward (DeJe) terhadap hasil perolehan suara Pilkada Padang putaran kedua.
Pihak Deje, melalui kuasa hukumnya Virza Benzani yakin gugatannya akan dikabulkan oleh MK. Hal ini diperkuat oleh hasil sidang kedua lalu.
Pada sidang kedua lalu, salah satu saksi yang dihadirkan adalah DR Maruarar Siahaan yang merupakan mantan hakim MK sebagai saksi ahli. Maruarar menyatakan adanya pelanggaran terstruktur yang dilakukan pasangan calon nomor urut 10.
“Pada waktu itu saksi ahli mengatakan, telah melihat ada pelanggaran terstruktur dan massif yang dilakukan oleh kepala daerah incumbent beserta wakilnya. Bahkan telah melibatkan kepala SKPD lainnya dalam penyusunan jadwal untuk mengumpulkan PNS agar incumbent bisa memberikan pengarahan,” kata Virza dikutip dari Haluan.
Selain menghadirkan saksi ahli, pada sidang kedua lalu juga dihadirkan sebanyak 4 orang saksi dari tim DeJe Yaitu, Ketua RW Kelurahan Gunuang Sariak, Ketua RT Kelurahan Kuranji, Ketua Pemuda di Gunuang Sariak. Dan satu saksi dari Pemko, Yosefriawan