
Pemerintah kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis premium dan solar. Penuruan harga ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pemerintah menurunkan harga bbm pada 1 Januari 2015.
Pemerintah menetapkan harga BBM jenis premium sebesar Rp 6.600 dan harga BBM jenis solar sebesaar Rp 6.400.
Dengan penurunan kedua kalinya ini, artinya lagi harga tersebut tidak jauh berbeda dengan harga BBM sebelum pertama kali dinaikkan Pemerintahan Jokowi-JK saat November 2014 lalu.
Namun demikian, penurunan harga BBM ternyata tidak serta-merta akan berpengaruh besar terhadap tarif angkutan. Hal tersebut di ungkapkan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar, S. Budi Sukur.