Menyikapi bencana kabut asap yang masih terus menyelimuti wilayah Sumbar, Dinas Kesehatan Sumbar mengambil kebijakan untuk mewajibkan seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk bersiaga selama 24 jam.
Keputusan ini akan berlaku mulai hari senin ini (26/10) sampai masa darurat kabut asap di wilayah Sumatera berakhir.
Dinkes Sumbar sendiri telah melayangkan surat edaran mengenai keputusan tersebut kepada seluruh Puskesmas yang ada di Sumbar yang jumlahnya mencapai 265 Puskesmas.
Kabid Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Irene Susilo seperti dilansir oleh Haluan, mengatakan ada 105 Puskesmas Perawatan yang diwajibkan buka 24 jam. Sementara 160 Puskesmas Non Perawatan hanya diwajibkan standby 24 jam.
Diharapkan dengan disiagakannya Puskesmas di Sumbar selama 24 jam, masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat bencana kabut asap bisa segera mendapatkan perawatan.
Disiagakannya Puskesmas di Sumbar memang sangat diperlukan, mengingat kondisi udara akibat bencana kabut asap di Sumbar kian memburuk. Bahkan dalam beberapa hari terakhir di sejumlah daerah di Sumbar angka ISPU beberapa kali menyentuh level berbahaya.
Meskipun kualitas udara memburuk, namun kesadaran masyarakat Sumbar untuk menggunakan masker masih minim. Terlihat masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas di luar ruangan tanpa menggunakan masker.
Padahal akibat yang ditimbulkan kabut asap sangat berbahaya bagi kesehatan. Terutama bagi anak-anak, penderita penyakit saluran pernafasan, penderita penyakit jantung dan para lansia.
Untuk itu masyarakat Sumbar diimbau untuk selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, guna mencegah bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh kabut asap.