Padang (infosumbar)- Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan 10 pasang pasangan yang bukan suami istri di sejumlah penginapan dan kos di Kota Padang, Sabtu (12/2) hingga Minggu dini hari (13/2).
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim menyebut pemeriksaan bersama tim gabungan Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan dilakukan di Penginapan Eden kawasan Ulak Karang.
“Hotel ini tidak berizin karena izinnya sudah tidak berlaku lagi. Saat dilakukan pemeriksan ke kamar-kamar ternyata petugas menemukan dua pasang pasangan bukan suami istri,” tuturnya.
Sedangkan delapan pasang lainnya berhasil diamankan petugas dari Kos Kuncoro dan Kos Cahaya.
“Dalam pemeriksaan tersebut personil kami mengamakan total 10 pasang laki laki dan perempuan yang tidak dapat melihatkan bukti surat nikah yang sah,” terang Mursalim.
Lebih lanjut kasat Pol PP ini menjelaskan bahwa kepada mereka yang terjaring ini dilakukan pemangilan orang tua.
“Hal ini dilakukan agar mereka lebih bisa mengawasi anak-anaknya. Sementara bagi mereka yang sudah berulang diamankan tentu akan di serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lanjutan,” tutupnya. (iif)