Infosumbar.net- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dugaan korupsi tersebut terjadi di wilayah hukum Kepulauan Mentawai.
Kita dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kabupaten Mentawai tahun anggaran 2020,” katanya, Kamis (9/11/2023).
Untuk barang bukti yang disita diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah.
“Ketiga tersangka EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,” ujarnya.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menambahkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Modusnya anggaran yang di cairkan sejumlah Rp10,70 milyar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp.4,9 milyar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan alat bukti yang sah, saat ini Polda sudah menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi,” pungkasnya. (Bul)