Infosumbar.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mulai menyusun Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah pasca telah disampaikannya nota pengantar ranperda itu saat rapat paripurna, Senin (6/2/2023).
Dengan Ranperda tersebut diharapkan nantinya kebudayaan Sumbar akan tetap lestari dan menjadi maju. Muhayatul dari Komisi V yang merupakan tim penyusun ranperda tersebut mengatakan kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional dan daerah.
“Kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa, yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan,” katanya.
Dalam konteks Sumbar, bentuk-bentuk hasil kebudayaan ini dapat ditemukan dalam beragam bentuk. Mulai dari warisan budaya yang dihasilkan beriringan dengan sejarah masyarakat, pengetahuan yang dihasilkan dari kehidupan ekspresi seni, hingga karya-karya kontemporer.
“Seluruh bentuk dan nilai yang ada dalam kebudayaan ini perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan,” paparnya.
Dia menambah, karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Selain itu sesuai pula dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat.
“Sumbar dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam,” ujarnya.
Menurut Muhayatul, garis besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.
“Diharapkan nantinya keberadaan ranperda ini menjadi salah satu solusi karena selama ini belum ada regulasi khusus di Sumatera Barat mengenai Kebudayaan,” katanya.
Selain itu, tambah dia, sejauh ini belum tampak ada arah yang jelas untuk menyelesaikan permasalah tergerusnya kebudayaan ini. Termasuk pula pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memipin rapat paripurna tersebut dalam Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Sumbar Barat 2018 diebutkan bahwa garis besar permasalahan kebudayaan di Sumbar adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh global.
“Sementara di lain sisi, belum ada regulasi khusus di Sumbar, itulah yang menjadi alasan DPRD Sumbar menjadikan ranperda ini usul prakarsa DPRD,” katanya.
Bahkan, tambah dia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2021-2026 juga belum ada.
“Kita berharap nantinya ranperda ini bisa memberikan manfaat akhir lestari dan bertahannya kebudayaan Sumbar yang merupakan salah satu aset terbesar provinsi ini,” ujar Irsyad. (*/peb)