Infosumbar.net – Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2015 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Diterbitkannya Perda tersebut merupakan penghormatan atas harkat dan martabat manusia serta akan tercapai kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Padang Ances Kurniawan di Padang, Minggu (10/4) mengatakan pihaknya peduli dan selalu menaruh perhatian kepada penyandang disabilitas.
“Menjadi kewajiban bersama. Untuk itu,mengajak elemen masyarakat termasuk dunia usaha untuk meningkatkan kepedulian terhadap hak-hak para penyandang Disabilitas,” ucap Ances.
Ances menuturkan di Kota Padang kini jumlah penyandang disabilitas tercatat 3.174 orang. Secara bertahap telah mengupayakan berbagai kegiatan antara lain telah menetapkan daerah Permindo sebagai kawasan ramah disabilitas melalui Keputusan Wali Kota Padang No. 508 Tahun 2015.
“Dan akan melengkapi kawasan tersebut dengan sarana dan prasarana yang aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas,” sambung Ances.
Tetapi, menurut Ances Pemko Padang tidak bisa bekerja sendirian, tetapi bergandengan dengan semua pihak termasuk swasta atau dunia usaha.
“Pemko Padang juga telah mengakomodir sejumlah penyandang disabilitas menjadi PNS dan menempatkannya di berbagai OPD. Dan memberikan pelatihan keterampilan seperti menjahit, membuat alas kasur, bordir dan lainnya. Memberikan bantuan sosial dan bantuan usaha produktif, serta mengirim penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan ke luar Sumbar,” ungkapnya.
Ances mengimbau, “Siapa saja, mari selalu menghormati penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki kekurangan, namun dari sisi lain juga memiliki kelebihan. Jadi kelebihan mereka itu perlu diasah atau diasuh agar dapat memberikan kontribusi untuk diri sendiri ataupun masyarakat luas. Jangan mereka dipandang sebelah mata,” imbuhnya.