Diduga terlibat tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simpang Ampek, Kabupaten Pasaman Barat melakukan penahanan terhadap kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pasaman Barat, Nellyarwisma.
Nellyarwisma diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) di Talu, kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2012 lalu.
Menurut keterangan Kajari Simpang Ampek yang dimuat oleh Antara Sumbar, saat ini Nellyarwisma sudah ditahan di rumah tahanan Talu Kecamatan Talamau. Nantinya tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang.
Selain Menahan Kapala Dinas DKP, Kejari Simpang Ampek juga menahan konsultan pengawas proyek BBI Talu, CV Muldecon Graha Adhyaksa, Effendi Sefrial dan mantan PPTK kegiatan BBI Talamau, Mirza Fadli.
Akibat perbuatan korupsi para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 914,28 juta. Dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diubah dengan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.