Infosumbar.net- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat memberikan saran perbaikan kepada jajaran pengawasan berjumlah 8.121 data pemilih.
Jumlah ini diketahui setelah KPU Sumbar menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumbar sebanyak 4.088.606 pemilih.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan, kategori pemilih yang disarankan untuk diperbaiki yaitu data pemilih meninggal dunia, data ganda, pindah domisili, alih status TNI/Polri, pemilih belum terdaftar dan pemilih di lapas.
“Dari 4 juta lebih DPT itu, jumlah data saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran pengawas berjumlah 8.121 pemilih,” katanya, Rabu (2/8/2023).
Dengan telah ditetapkan DPT oleh KPU Provinsi dan Jajaran, kata Alni, Bawaslu Sumbar memandang masih perlu dikawalnya proses pemutakhiran ini sampai dengan hari pemungutan suara.
Adapun hal-hal krusial yang perlu diperhatikan yaitu terhadap kemungkinan alih status warga negara dari TNI/Polri menjadi Sipil, hal ini sangat penting karena warga negara yang telah pensiun dari TNI/Polri akan memiliki hak pilih pasca pensiun.
Kemudian, terhadap kemungkinan alih status warga negara dari Sipil menjadi TNI/Polri, dimana warga negara yang telah menjadi TNI/Polri jangan sampai memiliki hak pilih lagi.
,” Tidak hanya itu, Bawaslu Sumbar melakukan pencermatan pemilih potensial non KTP-el berdasarkan Berita Acara Rekap Tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 143.779 pemilih,” tuturnya.
Adanya pemilih non KTP-el tersebut berdampak kepada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS, mendorong agar KPU beserta Jajaran berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk menerbitkan KTP-el.
Kemudian dalam perjalanan menuju penetapan rekapitulasi DPT tingkat provinsi, Bawaslu Sumbar beserta jajaran telah melakukan kerja-kerja pengawasan dari tahapan awal sampai dengan penetapan DPT.
Pengawasan mulai dari pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sampai dengan penyusunan DPT dan penetapan DPT.
Berbagai upaya dilakukan oleh Bawaslu Sumbar berserta jajaran untuk mengawal hak pilih warga negara, mulai dari melakukan uji petik terhadap data pemilih, mendirikan posko kawal hak pilih pada setiap tingkatan Jajaran Pengawas dan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan setiap pekannya.
“Secara umum, pada proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih telah mengeluarkan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Sumbar dan jajaran. Selain saran perbaikan tertulis juga menyampaikan saran perbaikan lisan langsung kepada jajaran KPU,” ungkapnya.
Ditambahkannya, adapun jumlah saran perbaikan yang telah disampaikan oleh jajaran pengawas pada tingkat kabupaten dan kota sebanyak 10 surat saran perbaikan.
“Kemudian, surat saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran pengawas pada tingkat kecamatan berjumlah 245 surat saran perbaikan. Semua surat saran perbaikan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU,” pungkasnya. (Bul)