Infosumbar.net – Seorang kakek berusia 72 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang karena mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, pelaku MJ (72) telah berkali-kali melakukan aksinya terhadap anak perempuan yang masih 11 tahun.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejatnya ini sudah dilakukan lebih kurang sebanyak enam kali. “Korban diimingi akan diberi uang jajan,” kata Iptu Istiklal.
Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya Kelurahan Balai-Balai, Kota Padang Panjang dengan motif melampiaskan nafsu.
“Pelaku MJ diringkus polisi ketika sedang berada di Pasar Padang Panjang pada Senin 19 Juni 2023,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Padang Panjang, dikenakan pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara