infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) setempat, menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Rabu (12/7) lalu.
Kegiatan yang diikuti para pelaku usaha ini menghadirkan narasumber Wakil Bupati Rahmang. Dalam kesempatan tersebut, dia mengajak pelaku usaha untuk mematuhi berbagai regulasi terkait investasi dan perizinan berusaha berbasis risiko di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Rahmang berharap dengan adanya bimtek dan sosialisasi, peserta dapat memahami pengertian, tujuan dan manfaat serta memahami tata cara penyelanggaraan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus memahami tata cara pelaporan kegiatan penanaman modal secara online.
“Berdasarkan laporan Kepala DPMPTP kepada kami, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ini yang sering lalai dilakukan oleh pelaku usaha. Padahal kita tau bahwa LKPM itu sangat berguna bagi DPMPTP di daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi di pusat untuk mengetahui sektor usaha yang sedang berkembang, hambatan yang tengah terjadi, serta kebijakan yang harus diterapkan agar kegiatan usaha tersebut berjalan lancar. Selain itu, LKPM juga memberikan peranan penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” jelasnya.
Jadi, sambung Rahmang, LKPM itu selain berguna bagi pemerintah juga berguna untuk pelaku usaha itu sendiri dalam rangka mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Lebih lanjut, Rahmang menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah besar dengan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
“Menjalankan amanat UU Cipta Kerja itulah, salah satunya, kegiatan ini dilaksanakan dan relevan juga dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yaitu bagaimana menciptakan iklim yang kondusif untuk pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya mengakhiri sambutan.
Kepala DPMPTP Padang Pariaman Yutiardy Rivai dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut, selain yang telah disampaikan Wabup Rahmang, juga dalam rangka upaya merealisasikan target investasi Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp. 1,2 Triliun.
“Upaya yang kami lakukan untuk memenuhi target investasi selain bimbingan teknis juga melakukan reformasi pelayanan perizinan, melahirkan kebijakan strategis dan inovasi agar proses perizinan dan non perizinan berjalan lebih cepat, mudah, tidak berbelit-belit serta gratis.Tujuannya supaya pelaku usaha mendapat kemudahan dan nyaman dalam melakukan aktifitas usahanya,” katanya.
“Kami menyelenggarakan kegiatan, baik itu pengawasan langsung ke lokasi usaha maupun bimbingan teknis seperti ini, dalam rangka meningkatkan nilai kepatuhan pelaku usaha. Jadi jangan dikira kami ini tidak peduli kepada pelaku usaha. Justru melalui kegiatan seperti ini kami coba mendekat ke pelaku usaha. Apa yang menjadi kendala pelaku usaha, kami akomodir dan kami coba beri solusi sesuai dengan kewenangan kami di DPMPTP Padang Pariaman,” imbuhnya.
Kegiatan yang diikuti oleh 30 pelaku usaha sektor perumahan itu juga menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPSP) Provinsi Sumatra Barat dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pariaman.