Infosumbar.net – Keberhasilan Kota Padang atas capaian predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara, mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan RI mengucurkan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2022 sebesar Rp24,3 miliar untuk Pemerintahan Kota (Pemko) Padang, yang telah tepat waktu dalam penyusunan APBD Kota Padang 2021.
Wali Kota Padang Hendri Septa, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas bantuan yang diberikan. Nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kota Padang yang lebih baik.
“Sebagaimana peruntukkannya, maka dana DID ini akan kita gunakan untuk pembangunan fisik seperti pembangunan ruang kelas baru, sarana prasarana kesehatan dan pembangunan pasar,” ucap Hendri Septa, usai menggelar rapat bersama OPD terkait pengelola DID, Minggu (5/6/2022).
Kepala BPKAD Kota Padang Budi Payan menjelaskan, dana ini dikelola oleh Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pendidikan Kota Padang.
“Dana ini sudah kita distribusikan dalam DPA SKPD, yang pertama untuk Dinas Pendidikan akan dibangun SMP 43 di Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah senilai Rp10,8 miliar, Dinas Kesehatan Rp6,2 miliar digunakan untuk perbaikan puskemas pembantu dan Rp7,2 miliar untuk rehab Pasar Raya Padang dan 6 pasar pembantu, serta pembuatan DED Pasar Raya Fase 7,” sebutnya.
Budi Payan menerangkan, untuk pencairan DID ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya membuat laporan tentang rencana penggunaan anggaran dan membuat rencana realisasi anggaran kegiatan.
“Jika persyaratan tersebut sudah kita lengkapi maka DID ini akan bisa kita terima pada Juni ini. Untuk tahap ini akan cair sebesar 50 persen,” ucapnya.