Infosumbar.net – Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar berhasil meringkus pria berinisial W (74) sebagai tersangka kasus opsetan (pengawetan) satwa yang dilindungi di Padang Panjang, pada 31 Mei lalu.
Setelah diadakannya penggeledahan, tim gabungan tersebut menemukan sejumlah satwa dilindungi yang telah dijadikan opsetan.
Selaku Kepala BKSDA Sumbar, Andi Andono menyebut ada sekitar 26 jenis satwa dengan beragam jumlah yang berhasil diamankan. “Bahkan juga ditemukan 46 potongan kulit harimau,” jelasnya.
“Tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan kerap memperjualbelikannya,” ungkap dia.
Selain itu, kata Andi, tim gabungan juga mengamankan surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.
Berikut daftar opsetan satwa dilindungi yang berhasil diamankan, berdasarkan data yang dihimpun oleh tim penyidik dan BKSDA Sumbar, di antaranya:
1. Macan dahan (Neofelis Nebulosa) sebanyak 2 (dua) ekor
2. Simpal sumatera (Presbytis Nelalophos) sebanyak 2 (dua) ekor
3. Kankareng perut putih (Anthracoceros Albirostris) sebanyak 1 (satu) ekor
4. Rangkong badak (Bucheros Rhinoceros) sebanyak 1 (satu) ekor tidak berkepala.
5. Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 1 (satu) ekor
6. Kepala Rusa (Cervus Unicolo) sebanyak 5 (lima) buah.
7. Tanduk Rusa (Cervus Unicolor) sebanyak 1 (satu) pasang
8. Tengkorak kepala rusa (Cervus Unicolor) sebanyak 3 (tiga) buah
9. Kepala Kijang (Muntiacus Muntjak) sebanyak 2 (dua) buah
10.Kangguru Pohon (Dendrologus Inustus) sebanyak 1 (satu) ekor
11.Elang Pana (Miluus Migrans) sebanyak 1 (satu) ekor
12.Kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) sebanyak 1 (satu) ekor
13.Kambing Hutan (Capricornis Sumatraensis) sebanyak 1 (satu) ekor. 14.Kucing Mas (Captopuma Teminkii) sebanyak 1 (satu) ekor
15.Rangkong/Julang (Rhyliceros Undulates) sebanyak 1 (satu) ekor.
16.Siamang (Sympalangus Syndactylus) sebanyak 1 (satu) ekor,
17.Binturong (Arctictis binturong) sebanyak 1 (satu) ekor,
18.Bajing terbang (Lomys Horsfield) sebanyak 1 (satu) ekor,
19.Belangkas besar (Tachypleus Gigas) sebanyak 1 (satu) ekor
20.Tritan terompet (Charania Intonis) sebanyak 2 (dua) ekor
21.Moluska nautilus (Nautilus Pompilius) sebanyak 1 (satu) ekor.
22.Kulit macan dahan (Neofelis Nebulosa) utuh sebanyak 1 (satu) lembar sudah diawetkan.
23.Kulit kucing mas (Caplopuma Teminkii) utuh, sebanyak 1 (satu) lembar sudah diawetkan
24.Potongan Kulit Harimau Sumatera (Phanthera Tiggris Sumatrae) sebanyak 46 (empat puluh enam) lembar kecil.
25.Potongan tulang Kerangka Harimau (Phanthera Tiggris Sumatre) sebanyak 1 (satu) ekor utuh tulang,
26.Kulit Siamang (Sympalangus Syndactylus) diletakkan dalam ember warna sebanyak 1 (satu) lembar potong kulit.
Atas praktik ilegalnya tersebut, W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d. Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Pelaku pun terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. (Ism03)