infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Berikut Daftar 26 Jenis Satwa yang Dilindungi dalam Kasus Praktik Ilegal Opsetan

17 Juni 2022 - 17:04 WIB
in Sumbar
aksarabyaksara
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Berikut Daftar 26 Jenis Satwa yang Dilindungi dalam Kasus Praktik Ilegal Opsetan

Infosumbar.net – Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar berhasil meringkus pria berinisial W (74) sebagai tersangka kasus opsetan (pengawetan) satwa yang dilindungi di Padang Panjang, pada 31 Mei lalu.

Setelah diadakannya penggeledahan, tim gabungan tersebut menemukan sejumlah satwa dilindungi yang telah dijadikan opsetan.


Selaku Kepala BKSDA Sumbar, Andi Andono menyebut ada sekitar 26 jenis satwa dengan beragam jumlah yang berhasil diamankan. “Bahkan juga ditemukan 46 potongan kulit harimau,” jelasnya.

“Tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan kerap memperjualbelikannya,” ungkap dia.

Selain itu, kata Andi, tim gabungan juga mengamankan surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.

BACA JUGA :   Mutasi Polri, Mantan Kapolres Sijunjung Tempati Posisi Kabid Humas Polda Sumbar
IKLAN

Berikut daftar opsetan satwa dilindungi yang berhasil diamankan, berdasarkan data yang dihimpun oleh tim penyidik dan BKSDA Sumbar, di antaranya:

1. Macan dahan (Neofelis Nebulosa) sebanyak 2 (dua) ekor
2. Simpal sumatera (Presbytis Nelalophos) sebanyak 2 (dua) ekor
3. Kankareng perut putih (Anthracoceros Albirostris) sebanyak 1 (satu) ekor
4. Rangkong badak (Bucheros Rhinoceros) sebanyak 1 (satu) ekor tidak berkepala.
5. Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 1 (satu) ekor
6. Kepala Rusa (Cervus Unicolo) sebanyak 5 (lima) buah.
7. Tanduk Rusa (Cervus Unicolor) sebanyak 1 (satu) pasang
8. Tengkorak kepala rusa (Cervus Unicolor) sebanyak 3 (tiga) buah
9. Kepala Kijang (Muntiacus Muntjak) sebanyak 2 (dua) buah
10.Kangguru Pohon (Dendrologus Inustus) sebanyak 1 (satu) ekor
11.Elang Pana (Miluus Migrans) sebanyak 1 (satu) ekor
12.Kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) sebanyak 1 (satu) ekor
13.Kambing Hutan (Capricornis Sumatraensis) sebanyak 1 (satu) ekor. 14.Kucing Mas (Captopuma Teminkii) sebanyak 1 (satu) ekor
15.Rangkong/Julang (Rhyliceros Undulates) sebanyak 1 (satu) ekor.
16.Siamang (Sympalangus Syndactylus) sebanyak 1 (satu) ekor,
17.Binturong (Arctictis binturong) sebanyak 1 (satu) ekor,
18.Bajing terbang (Lomys Horsfield) sebanyak 1 (satu) ekor,
19.Belangkas besar (Tachypleus Gigas) sebanyak 1 (satu) ekor
20.Tritan terompet (Charania Intonis) sebanyak 2 (dua) ekor
21.Moluska nautilus (Nautilus Pompilius) sebanyak 1 (satu) ekor.
22.Kulit macan dahan (Neofelis Nebulosa) utuh sebanyak 1 (satu) lembar sudah diawetkan.
23.Kulit kucing mas (Caplopuma Teminkii) utuh, sebanyak 1 (satu) lembar sudah diawetkan
24.Potongan Kulit Harimau Sumatera (Phanthera Tiggris Sumatrae) sebanyak 46 (empat puluh enam) lembar kecil.
25.Potongan tulang Kerangka Harimau (Phanthera Tiggris Sumatre) sebanyak 1 (satu) ekor utuh tulang,
26.Kulit Siamang (Sympalangus Syndactylus) diletakkan dalam ember warna sebanyak 1 (satu) lembar potong kulit.

BACA JUGA :   BMKG Peringati Hujan Petir Bakal Terjadi di Sejumlah Daerah Sumbar

Atas praktik ilegalnya tersebut, W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d. Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Pelaku pun terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. (Ism03)

Tags: BKSDA Sumbar

Related Posts

Hujan Jadi Kendala Masyarakat Datangi Gebyar Vaksinasi Massal di Padang

BMKG Memprediksi Cuaca di Sumbar Didominasi Cerah Berawan

30 Juni 2022
Penyelesaian Akhir Bermasalah, Semen Padang FC Imbang 0-0 Kontra Persikab di Laga Kedua Tour De Java

Penyelesaian Akhir Bermasalah, Semen Padang FC Imbang 0-0 Kontra Persikab di Laga Kedua Tour De Java

30 Juni 2022
PIHPS Nasional Catat Sejumlah Harga di Sumbar Masih Tinggi

PIHPS Nasional Catat Sejumlah Harga di Sumbar Masih Tinggi

29 Juni 2022
Wamendag Tunggu Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Sebagai Syarat Pembelian Migor

Wamendag Tunggu Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Sebagai Syarat Pembelian Migor

29 Juni 2022
Sempat Alami Kenaikan, Harga Minyak Goreng di Kota Padang Mulai Turun

Begini Komentar Pedagang Pasar Nanggalo Padang Tentang Pembelian Minyak Goreng Pakai Peduli Lindungi

29 Juni 2022
Berikut Prosedur Pendaftaran Pengguna BBM Bersubsidi di MyPertamina

Berikut Prosedur Pendaftaran Pengguna BBM Bersubsidi di MyPertamina

29 Juni 2022

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Ekowisata kawasan Marga Bukit Bulan sebagai Wisata Alternatif di Kabupaten Sarolangun.

Wisata Pemandian Waduk Universitas Andalas meningkatkan ekonomi masyarakat Kecamatan Pauh

BMKG Memprediksi Cuaca di Sumbar Didominasi Cerah Berawan

Penyelesaian Akhir Bermasalah, Semen Padang FC Imbang 0-0 Kontra Persikab di Laga Kedua Tour De Java

PIHPS Nasional Catat Sejumlah Harga di Sumbar Masih Tinggi

Lowongan Kerja ASB Indonesia, Posisi Marketing dan Content Creator, Berikut Syaratnya

Populer

  • 5 Deretan Lagu Minang Viral di Media Sosial, Ada yang Sudah Ditonton Lebih 121 Juta Kali di Youtube

    5 Deretan Lagu Minang Viral di Media Sosial, Ada yang Sudah Ditonton Lebih 121 Juta Kali di Youtube

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Mulai 1 Juli 2022, Empat Daerah di Sumbar Wajib Pakai Mypertamina Beli BBM Bersubsidi

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Berikut Prosedur Pendaftaran Pengguna BBM Bersubsidi di MyPertamina

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Sosok Randa Gusmanedi, Siswa SMAN 3 Sumbar yang Berhasil Diterima di 18 Perguruan Tinggi

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • NOAH, RIF dan KOTAK Siap Hibur Ribuan Pengendara Moge HDCI Dihelatan 5th Sumatera Bike Week 2022, Bukittinggi, Akhir Juni Nanti

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022