Infosumbar.net – Peredaran narkoba di pelosok belum kunjung reda. Polisi yang gencar mengungkap kasus seperti ini mendapati hal itu di Dharmasraya, tepatnya di Jorong Ranah Jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar. Dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rusmardi SH, jajarannya menangkap WI”(29) yang diduga terkait dengan peredaran sabu.
Tempat penangkapan itu diketahui masih berada di Nagari yang sama dengan kediaman WI, namun di jorong yang berbeda. Ia menetap di Jorong Tanah Bakti. Ia ditangkap Senin(27/3/2023) selepas waktu berbuka puasa di Jorong Ranah Jaya.
Setelah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap Pelaku inisial WI di TKP. Disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat Jamaludin dan Nofi Erizon, petugas menyita beberapa Barang Bukti antaranya, 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale.
“Ia diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam Jual Beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkokita.,”kata Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi SH. (*)