Infosumbar.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang memusnahkan berbagai Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari 12 perkara tindak pidana umum, pada Selasa (20/9).
Pemusnahan yang dilakukan yaitu narkotika dengan cara diblender hingga tidak mungkin untuk dikonsumsi lagi. BB lainya dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan ini turut disaksikan pihak Kepolisian, TNI, Rumah Tahanan, Pengadilan dan beberapa OPD terkait di lingkungan Pemko.
Kepala Kejari Padang Panjang, yang diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rahmat Nurhidayat, S.H menyebutkan, pemusnahan BB ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
“Allhamdulillah pada hari ini dengan disaksikan satgas terkait, kita melaksanakan pemusnahan BB yang proses hukumnya sudah selesai. Adapun BB tersebut yaitu berupa sabu-sabu, ganja, dan BB tindak pidana umum seperti kasus pencabulan dan lain lain,” tuturnya. (*)