Infosumbar.net – Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Padang mengumumkan dan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan umat Islam di Kota Padang.
Ketua Baznas Kota Padang Muhammad Mufti Syarfie mengatakan penetapan tersebut dalam rangka menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di kota Padang.
“Besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari. Sedangkan besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi,” sebutnya pada Senin (11/4/).
.
Menurut Mufti, berdasarkan hal tersebut maka Baznas Padang menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan.
Yaitu, beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40 ribu per orang. Beras Anak Daro Rp 14.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp 35.000.
Kemudian, beras Ir 42 Rp 13.000 per kilogram, zakatnya Rp 32.500 dan beras Dolok atau Bulog Rp 11.000 per kilogram, zakatnya Rp 27.500 per orang.
“Selanjutnya untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 20.000 per hari, per orang. Kepada masyarakat supaya hal ini bisa menjadi pedoman yang akan membayar zakat fitrah dan fidyah, pada akhir Ramadhan,” tukas Mufti.