infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan sengketa perkara yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman terkait pencoretan nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) pada Pemilu 2024
Bawaslu menilai KPU telah melaksanakan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang syarat mantan terpidana mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Persidangan Bawaslu, Puadi saat membacakan amar putusan, Kamis (16/11/2023).
Puadi mengataka, Irman Gusman belum memenuhi Pasal 182 huruf g Undang-Undang Pemilu dan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Puadi pun menilai KPU telah menetapkan DCT telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan,” tambahnya. (peb)