Infosumbar.net – Polres Padang Panjang menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Jorong Baiang, Nagai Guguak Malalo pada April lalu
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, pelaku HI (26) ditangkap di Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis 8 juni 2023.
Dijelaskan Istiklal, motif pelaku yang saat itu sedang pulang kampung, kumpul dengan saudara dan teman-temannya di sebelah rumah neneknya. Pelaku sakit hati karena diejek oleh saudaranya karena telah memakan sambal (ayam geprek) milik saudaranya.
“Tak terima diejek pelaku pergi ke rumah neneknya mengambil celurit dan membacokkan ke arah saudaranya. Namun tidak kena, dan membuat teman temannya terkejut dan berlarian,” ujarnya.
Salah seorang teman pelaku mencoba melerai. Tidak terima dilerai, pelaku membacokan celurit tersebut dan mengenai punggung temannya MI.
“Akibatnya MI mengalami luka bacok sebanyak tiga bagian di punggung dan satu paha. Korban mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis, kemudian pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi tentang keberadan pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap di daerah Bekasi,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(rdv)