Infosumbar – Sebanyak 12.047 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Agam siap berjibaku pada Pemilu 2024.
Anggota KPPS ini telah dikukuhkan di GOR Rang Agam, Kamis (25/1) kemaren.
Ketua KPU Agam, Herman Susilo, Sabtu (27/1) menyebutkan, setelah dikukuhkan KPPS ini langsung diberi pembekalan terkait tugas dan fungsinya.
“Pembekalan ini dilakukan hingga senin depan, dengan narasumber ahli di bidangnya,” ujarnya.
Dikatakan, pembekalan penting supaya mereka memahami apa tugas yang akan dilakukan saat pemilihan nanti, serta mengenalkan aplikasi SIREKAP.
“Tugas KPPS sendiri bagaimana mereka mampu melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS masing-masing dengan baik,” ujarnya.
Tugas lain yang perlu dilakukan katanya lagi, KPPS harus menempelkan DPT di TPS, serta menyerahkan daftar itu ke saksi.
Lebih lanjut dikatakannya, syarat menjadi KPPS para calon harus menjadi pemilih di kawasan TPS yàng dibentuk dan tidak terlibat dalam anggota partai politik.
“Jika ada tercatut mereka harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah terlibat partai politik. Kemudian surat keterangan tidak menjadi anggota dari partai politik,” jelas Herman Susilo.