Infosumbar.net – Seorang pemuda di Lapau Ambacang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Durian Kapeh Darussalam, Kecamatan Tanjung Mutiara-Agam ditangkap polisi karena menjual sabu.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, mengatakan pelaku B (28) ditangkap pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pelaku kita tangkap saat sedang tidur di rumah orang tuanya,” kata AKP Aleyxi.
Saat ditangkap, petugas menyita satu paket sabu siap edar yang disimpan di dalam handphone.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya di Padang Pariaman,” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku baru menjual sabu sejak 6 bulan tarakhir.
“Keuntungan yang ia dapatkan selama mengedarkan sabu hanyalah untuk foya-foya dan judi cip domino. Selain mendapatkan uang dari edarkan sabu pelaku juga bisa memakai sabu untuk kebutuhannya,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.