Bawaslu Sumbar mendata lebih dari 30.000 pelanggaran administrasi yang berdasarkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu, Elly Yanti saat ditemui pada hari senin (7/4).
Sedangkan untuk sengketa, pihaknya mencatat ada 25 kasus sejak penetapan DCS dan DPT. Dan pelanggaran yang saat ini sedang ditindak lanjuti sampai ke pengadilan baru satu, yaitu kasus Money Politic Di kota Solol yang akan disidang hari ini.
Sedangkan mengenai masih banyak nya APK yang di temui pada masa tenang ini, Elly mengatakan memang ada beberapa daerah yang sulit untuk ditertibkan seperti Padang Pariaman dan kota Padang.
Untuk Padang Pariaman Elly mengatakan kendalanya adalah luas wilayah yang membuat panwas kesulitan untuk menjangkau setiap daerahnya.
Sedangkan untuk kota Padang dengan banyak nyajumlah baliho namun dengan bentuk, ukuran yang beragam dan penempatanya yang cukup sulit.
Meskipun begitu pihaknya telah meyurati setiap parpol untuk mencopot sendiri atribut yang mereka pasang, karena itu merupakan kewajiban dari Parpol tersebut. (Arie Huda)