Banyaknya kendala dalam mengurus akta kelahiran membuat warga Tanah Datar banyak yang belum mempunyai akta kelahiran. Dari data yang direlease haluan, sebanyak 60 persen warga Tanah Datar belum mempunyai akta kelahiran.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berencana akan mempermudah proses pengurusan akta kelahiran, yaitu cukup dengan memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) bagi penduduk yang telah melengkapi data.
“Untuk tahun 2015 mendatang, kita menargetkan pengurusan ini bisa lebih cepat yaitu dengan hanya menyebutkan NIK saja kemudian akta lahirnya bisa kita keluarkan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Zulkifli SR.
Dari total 60 persen warga Tanah Datar yang belum mempunyai akta kelahiran, sebagian besar diantaranya adalah orang dewasa yang menganggap akta kelahiran tidak dibutuhkan lagi.