![ilustrasi](http://www.infosumbar.net/wp-content/uploads/2014/04/thumb_164327_04105915032014_Arak-arakan_PKB.jpg)
Pasca berakhirnya masa kampanye dan memasuki minggu tenang, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat telah mencatat ada 535 kasus pelanggaran lalu lintas selama kampanye terbuka.
Pelanggaran lalu lintas di Kota Padang didominasi kendaraan roda dua yakni sebanyak 322 kasus, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 212 kasus.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andyana yang ditemui pada Senin(07/04) mengatakan “Sejak 11 Januari hingga 5 April 2014 terhitung ada 535 kasus pelanggaran lalu lintas di Kota Padang selama masa kampanye terbuka parpol dan untuk pelanggaran kendaraan roda dua dimana banyak yang tidak menggunakan helm sebanyak 113 kasus dan melanggar rambu-rambu lalu lintas 50 kasus, “ungkapnya.
Dan Wisnu menambahkan, petugas memberikan tindak penilangan kepada pelanggar lalu lintas selama masa kampanye dilakukan simpatisan maupun kader parpol. “Setiap pelanggaran lalu lintas selama masa kampanye petugas memberikan penilangan,”katanya.
Selain itu, Wisnu Andayana Polresta Padang mengatakan bahwa pihaknya juga mencatat kecelakaan lalu lintas di Kota Padang sebanyak 17 kasus.
Kepolisian akan terus mengupayakan berbagai usaha untuk nenekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kita akan evaluasi berkaca dari kampanye pemilu legislatif ini, karena kita patut waspada jelang Pilpres nanti, dari kasus tersebut tercatat 3 orang meninggal dunia, luka berat 4 orang, luka ringan sebanyak 10 orang dengan kerugian materil sebesar Rp 5.900.000,” ungkapnya. (Arie Huda)