Infosumbar.net- Pengusutan kasus dugaan persekusi dua wanita di Pesisir Selatan terus bergulir. Sebanyak lima tersangka telah di tangkap polisi.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto membeberkan kronologis penangkapan kelima tersangka. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka inisial AK pada tanggal 20 April 2023.
“Sementara dua tersangka inisial Z dan J menyerahkan diri yang diantar oleh keluarganya,” katanya, Jumat (5/5/2023).
Dari ketiga tersangka, kata Novianto, terus dilakukan pengembangan melalui gelar perkara dan tanggal 27 April 2023 lalu. Setelahnya kembali ditangkap dua tersangka lainya inisial O dan G.
“Sedangkan tersangka diduga menyebar video dalam pencarian. Untuk identitasnya sudah kita kantongi. Ia inisial A. Kemudian ada lagi tiga juga sedang dalam pencarian dan identitas mereka pun sudah kita dapati,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan sementara, kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing. AK adalah tersangka yang berteriak dalam video.
Tersangka Z merupakan tersangka yang memegang payudara korban dan memiliki ide melakukan tindakan persekusi), J adalah merupakan pelaku persekusi sedangkan ide untuk melakukan persekusi adalah tersangka O.
Para tersangka dikenakan undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 85 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Bul)