Infosumbar.net – Kasus Penyakit Mulut Kaki (PMK) hewan ternak di Sumatera Barat semakin bertambah. Padahal, masyarakat tidak lama lagi akan merayakan Idul Adha yang jatuh pada 9 Juli mendatang, atau 40 hari lagi.
Terkini, Senin (30/5/2022), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar mencatat penambahan hewan yang terjangkit PMK sebanyak 28 ekor.
“Dengan penambahan tersebut, total hewan yang terjangkit PMK di Sumbar menjadi 1091 ekor,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesmavet Dinas Keswan Sumbar, M. Kamil.
Kamil menyebut, dari keseluruhan hewan yang terjangkit PMK, 197 ekor dinyatakan positif PMK. Selebihnya, masih dalam tahap pengujian sampel dan dalam proses pengambilan sampel.
Ia menambahkan, untuk hewan yang dipotong paksa imbas PMK berjumlah dua ekor. Sedangkan hewan yang mati juga berjumlah dua ekor.
“Sementara itu, untuk hewan yang sembuh masih sama dengan hari sebelumnya, yakni berjumlah 51 ekor,” papar dia.
Kendati adanya hewan yang dipotong paksa, ia menuturkan bahwa daging hewan terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi.
“Konsumsi daging hewan terjangkit PMK tetap aman, dengan pendekatan teknis dan prosedur tertentu. Seperti halnya, organ yang terdampak langsung PMK, yakni di sekitar kaki dan mulut,” jelas dia.
Lanjutnya, daerah yang terkena imbas PMK juga turut bertambah, dengan rincian 99 nagari/desa, 56 kecamatan di 13 kabupaten di Sumbar.
Data ini diperoleh berdasarkan pencatatan terakhir, Sabtu (28/5) kemarin. Dari 1091 ekor hewan yang terjangkit PMK, 1022 ekor di antaranya merupakan sapi dan 69 ekor kerbau.
Ia juga merinci daerah lainnya yang terpapar PMK, yaitu Kabupaten Agam (147 ekor), Kabupaten Limapuluh Kota (21 ekor), Kota Padang (32 ekor), Kabupaten Padang Pariaman (165 ekor), Kota Pariaman (74 ekor), Kabupaten Pasaman (35 ekor), Kabupaten Pasaman Barat (12 ekor).
Selanjutnya Kota Payakumbuh (130 ekor), Kota Sawahlunto (4 ekor), Kabupaten Sijunjung (59 ekor), Kabupaten Solok (72 ekor), Kabupaten Solok Selatan (115 ekor) dan Kabupaten Tanah Datar (225 ekor. (Ism03)