Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. KPU berencana memajukan dan mempercepat waktu pendaftaran capres dan cawapres 2024 pada Pilpres 2024.
Berdasarkan PKPU saat ini nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilu 2024, jadwal pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Namun, dalam draft rancangan PKPU terbaru, Kamis 97/9/2023) yang kini mulai tersebar di media, jadwal pendaftaran capres dan cawapres dipercepat dan dipersingkat menjadi 7 hari yakni pada tanggal 10-16 Oktober 2023.
Kemudian, proses verifikasi berkas dan tes kesehatan selesai pada 25 Oktober 2023. Selanjutnya, pengumuman capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023, dan keesokan harinya tanggal 14 November 2023 akan diumumkan nomor urut capres da cawapres.
Diketahui, KPU masih melakukan uji publik terkait aturan yang jadi rancangan PKPU, kemudian hasilnya baru dibawa ke DPR dan presiden. (peb)