MA tersangka yang dilaporkan oleh kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat atas tuduhan penghinaan dan tindak pidana pornografi akhirnya ditangguhkan penahannya oleh pihak kepolisian.
Namun meskipun penahanan terhadap MA ditangguhkan polisi dan MA telah dimaafkan oleh Presiden Jokowi tetap melanjutkan proses hukum. Ma pun dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri.
MA ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 24 oktober lalu atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui jejaring sosial facebook.
Kasus ini pun mendapat perhatian besar dari publik. Hingga akhirnya orang tua MA pun bertemu dengan Presiden Jokowi di istana negara. Presiden pun memberikan maaf atas kesalahan MA dan ditangguhkan penahannya.