Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun orang tua/wali selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Menteri Pendidikan Muhammad Nuh.
“Pemerintah berkomitmen menyelenggarakan pendidikan gratis, pendidikan murah. Sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan dalam bentuk apapun, kecuali itu bersifat sumbangan,” kata M Nuh dikutip dari Antara.
Lebih lanjurt M. Nuh menyatakan bahwa penyelanggaraan pendidikan telah terjamin dengan adanya BOS dan sertifikasi guru, sehingga tidak ada lagi alasan untuk melakukan pungutan.
Selama ini banyak orang tua/wali maupun siswa yang mengeluhkan banyaknya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan berbagai alasan, mulai dari pembangunan hingga pembelian komputer.