Infosumbar.net – Dalam regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dijelaskan bahwa kategori pegawai aparatur sipil negara (ASN) terbagi menjadi dua, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
ASN, atau aparatur sipil negara, merujuk pada pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjalankan tugas-tugas di instansi pemerintahan.
Penting untuk disadari bahwa sebelum menjadi PNS, seseorang harus melewati tahapan menjadi CPNS terlebih dahulu, dengan mengikuti proses seleksi yang telah ditetapkan hingga dinyatakan lulus sebagai CPNS.
Meskipun keduanya termasuk dalam kategori ASN, CPNS dan PPPK memiliki definisi, hak, manajemen, serta proses seleksi yang berbeda.
Namun, apa perbedaan mendasar antara CPNS dan PPPK?
Perbedaan tersebut meliputi:
- Status Kepegawaian PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional, sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
- Manajemen Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada perbedaan signifikan dalam manajemen antara kedua jenis pegawai ini, termasuk dalam hal pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. CPNS memiliki jalur pengembangan karir yang lebih jelas, sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.
Dengan memahami perbedaan mendasar ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kedua jenis pegawai tersebut dalam konteks sistem kepegawaian Indonesia. (*)