Infosumbar.net – Pemerintah Indonesia telah menetapkan cuti selama tiga hari dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
SKB dengan Nomor 634 Tahun 2023 yang dikeluarkan tanggal 16 Juni 2023, libur dan cuti Hari Raya Idul Adha ditetapkan pada tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023 mendatang.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yang meliputi meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan antara anak dan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Di sisi lain, Kemenag RI telah menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriah jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Iduladha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1444 Hijriah ditetapkan jatuh pada Selasa tanggal 20 Juni 2023” tutur Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Minggu (18/6/2023).
“Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023,” imbuh Wamenag.
Menurut Wamenag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. Pertama, kita telah mendengar laporan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk, namun masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura (MABIMS).
Sebelumnya, dalam laporannya, Direktur Urais Kemenag, Adib menyampaikan berdasarkan data yang dihimpun Tim Hisab Rukyat Kemenag, bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 0° 11,78’ (nol derajat sebelas koma tujuh puluh delapan menit) sampai 2° 21,57’ (dua derajat dua puluh satu koma lima puluh tujuh derajat menit). Dengan sudut elongasi antara 4,39° (empat koma tiga puluh sembilan derajat) sampai 4,93° (empat koma sembilan puluh tiga derajat).
“Dengan parameter-parameter ini, maka posisi hilal di Indonesia saat ini belum memenuhi Kriteria Baru MABIMS,” papar Wamenag. (Rga)