Mulai 19 Mei 2014 pihak Angkasa Pura (AP) II sebagai pengelola Bandara Kualanamu akan menaikkan airport tax bandara tersebut baik untuk domestik maupun internasional.
Untuk mensosialisasikan kenaikan tersebut, pihak AP II sudah memasang spanduk tepatnya di sekitar pintu masuk menuju terminal keberangkatan di bandara tersebut. Dalam spanduk yang terlihat pada Rabu (14/5) tersebut, tertulis AP II akan melakukan penyesuaian tarif baru passenger service charge secara bertahap.
Disebutkan untuk tahap pertama tepatnya mulai tanggal 19 Mei 2014 untuk penerbangan domestik akan dikenakan biaya sebesar Rp 60.000. Saat ini tarif PSC masih harga Rp 35.000. Sementara itu untuk penerbangan international akan dikenakan dengan biaya Rp 200.000 per penumpang.
Untuk tahap duanya AP akan menerapkan tarif PSC domestik sebesar Rp 75 ribu. Tarif ini akan dimulai berlaku tanggal 1 Januari 2015.
Rencana kenaikan airport tax di Bandara Kualanamu ini sendiri sebelumnya sudah pernah diucapkan langsung oleh Dirut Angkasa Pura II, Tri Sunoko. Saat itu Tri Sunoko didampingi oleh Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti Gumay serta GM KNIA, Tengku Said Ridwan memberitahukannya dalam konfrensi Pers setelah beberapa jam Presiden SBY meresmikan Bandara ini. (kontannews)