infosumbar.net – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2024 paling lambat satu pekan atau H-7 hari raya Idul Fitri. Menaker juga menekankan, perusahaan harus membayar penuh THR dan tidak diperbolehkan melakukan pembayaran dengan cara dicicil.
“THR harus dibayarkan paling lambat H-7 lebaran. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil,” tegas Menaker dalam jumpa pers, Senin (18/3/2024).
Menaker Ida bahkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahhun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret 2024.
“Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia dan juga agar kepada Bupati/Wali Kota di wilayah masing-masing. Oleh karena substansi dalam Surat Edaran ini terkait ketenagakerjaan maka tentu saja Surat Edaran ini menjadi acuan bagi para kepala dinas di bidang ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.
Melalui SE tersebut, ia mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Selain itu, Ida meminta kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupate,” lanjutnya.
“Dan saya minta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemenaker.go.id,” ujarny.
Tidak hanya itu, Menaker juga meminta masing-masing gubernur dan bupati/ wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.
“Dengan dikeluarkannnya SE ini, kami mulai membuka Posko THR Keagamaan. Saya umumkan maka Posko THR dibuka kembali,” pungkasnya. (peb)