Infosumbar.net – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diadakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.
Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai pemilih, berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat diikuti tanpa harus pergi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses ini juga dapat membantu meningkatkan visibilitas online Anda:
- Buka situs resmi KPU di kpu.go.id.
- Pilih opsi “Cek DPT Online” untuk memulai proses.
- Pilih “Pencarian Data Pemilih” dan pilih kabupaten/kota yang sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Isi data lengkap Anda, termasuk Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir sesuai dengan informasi pada KTP.
- Klik tombol “Pencarian” dan tunggu sebentar hingga data lengkap Anda muncul.
- Periksa informasi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus Anda tuju.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan keikutsertaan sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 dengan cepat dan mudah.
Pastikan untuk memeriksa status DPT Anda sebelum tanggal 14 Februari 2024 agar hak suara Anda dapat diwujudkan dengan lancar.
Jangan lupa, proses ini dapat dilakukan secara online, menghemat waktu dan tenaga Anda.